Kamis, 08 September 2011

akte kelahiran


Hari ini waktunya bikin akte kelahiran untuk Asha. Aku akan ceritakan gimana proses memperoleh akte kelahiran untuk anak kita, mungkin bisa jadi info untuk para orang tua yang ingin dapat akte juga buat anaknya. 

Yang harus dilakukan pertama-tama adalah mengambil formulir permohonan akta kelahiran di dinas kependudukan dan catatan sipil setempat. Karena ketidaktahuanku tadi aku harus pulang lagi karena di formulir itu dibutuhkan data 2 orang saksi beserta tanda tangan dan fotokopi KTP nya, sedangkan aku belum menyiapkannya. Tadi sempat berpikir “apa kenalan aja ya sama 2 orang disini, minta mereka tanda tangan dan pinjam KTP nya buat di fotokopi, beres..jadi ga perlu bolak-balik..” tapi ga berani :)


Yang dimaksud 2 orang saksi di atas bebas boleh siapa saja, asalkan memiliki KTP yang masih hidup (belum habis masa berlakunya). Lalu kartu keluarganya harus KK yang baru, yang sudah ada nama anak kita di dalamnya. Surat kelahiran dari kelurahan bisa didapatkan dengan syarat-syarat sbb:
1. Fotokopi KTP orang tua
2. Fotokopi surat nikah
3. Surat pengantar dari ketua RT setempat
4. Fotokopi Surat keterangan kelahiran dari bidan / rumah sakit / puskemas

Yang paling mencuri perhatianku sejak membuat akte kelahiran ini, juga waktu membuat KTP dan KK baru di kelurahan beberapa hari sebelumnya, yaitu biaya nya GRATIS.. mengingat dulu terakhir kali aku bikin KTP masih bayar 20 ribu, sekarang sudah bener-bener kemajuan besar. Dimana-mana gratis.. 

Two thumbs up deh.. d^_^b

Tidak ada komentar:

Posting Komentar